Header Ads

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-72 (17 Agustus 2017)

Makmur Apresiasi Raperda DPRD Kawasan Tanpa Rokok

GERDAI.COM – Wakil Bupati Lampung Barat Makmur Azhari, menyampaikan pendapat  terhadap dua rancangan  Peraturan Daerah  (Raperda) inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar,  di Ruang Sidang Margahasana DPRD Lambar kemarin, Selasa (28/2).

Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat tidak dapat lepas dari fungsi pemerintah untuk melindungi masyarakat seperti fungsi dasar pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Service, Regulation dan Empowerment .Red). fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan otonom yang diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemkab

Urusan bidang kesahatan merupakan pelayanan dasar publik yang yang menjadi urusan wajib pemkab secara eksplisit tertuang dalam pasal 12 ayat I B undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rapat mendengar pendapat Bupati tersebut, Makmur, mengatakan, kesehatan adalah hak Fundamental setiap warga dan setiap individu, keluarga serta masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya.

Hak asasi manusia atas kesehatan telah diatur dalam uu dasar negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pasal 28H ayat I dan lebih lanjut dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “Dan ketentuan pasal 4 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Kawasan tanpa rokok yang nantinya menurut dia, dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produksi tembakau yaitu, fasilitas pelayanan publik, tempat proses belajar mengajar.

Kemudian, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Delapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, maka Pemerintah Daerah dan pengelolaan tempat umum harus bekerja sama menyelenggarakan lingkungan yang sehat bebas dari bahaya rokok.

Selanjuntnya, Pelayanan Publik, kata Makmur, berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan uu yang tertuang. Tujuan dari penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewengan  seluruh pihak yang terkait.

Serta, sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuia dengan asas umum peneyelenggaraan pemerinta yang baik, lalu, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan pertauran perundang-undangan  dan terwujudnya perlidungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dari ususlan dua Perda hak inisiatif DPRD dalam KTR dan Pelayanan Publik, Makmur, mengapresiasi terhadap rancangan dua Ranperda tersebut dan terkait usulan KTR masih perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian.

“Kita akan koreksi bersama terhadap KTR dan apa saja dampaknya nanti, semuanya harus diperhitungkan dalam mengambil keputusan,” imbuhnya. (bogel-1)

Tidak ada komentar